Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjadi dasar hukum yang kuat dan mengikat bagi semua komponen bangsa untuk terlibat dalam Gerakan Pramuka. Hal ini didasari pemikiran bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dinilai belum komprehensif mengatur Gerakan Pramuka. Di mana diketahui, keberadaan Gerakan Pramuka sebelumnya hanya dinaungi oleh Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Undang-undang No. 12 Tahun 2010 ini di sahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 dan ditandatangani oleh Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono serta dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131.
Download Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
Secara lebih detail mengenai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka silakan donwload di link berikut: